Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Sebagai kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, zakat berperan penting dalam mendistribusikan kekayaan, mengurangi ketimpangan ekonomi, serta menjaga keseimbangan sosial dalam masyarakat. Zakat bukan sekadar ibadah personal, melainkan instrumen strategis untuk pemberdayaan umat dan penanggulangan kemiskinan.
Kesenjangan Ekonomi yang Masih Tinggi: Meskipun banyak umat Muslim yang berkecukupan, masih terdapat kelompok masyarakat yang hidup dalam kemiskinan dan keterbatasan. Ketimpangan ini dapat dikurangi melalui optimalisasi pengumpulan dan penyaluran zakat yang tepat sasaran.
Potensi Zakat yang Belum Termanfaatkan Maksimal: Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar, namun realisasinya masih jauh dari optimal karena minimnya kesadaran, kepercayaan, dan sistem distribusi yang efisien.
Zakat sebagai Instrumen Pemberdayaan: Penyaluran zakat tidak hanya ditujukan untuk konsumsi jangka pendek, tetapi juga dapat diarahkan pada pemberdayaan ekonomi mustahik agar mereka mandiri dan lepas dari ketergantungan.
Perluasan Fungsi Sosial Lembaga Zakat: Lembaga pengelola zakat tidak hanya berfungsi sebagai pengumpul dana, tetapi juga sebagai fasilitator transformasi sosial yang adil dan berkelanjutan.
Program zakat dalam Yayasan Cahaya Alam  ini didesain untuk menjadi jembatan antara muzakki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat) secara amanah, profesional, dan produktif. Adapun tujuan dari program ini meliputi:
Dengan pengelolaan yang baik, zakat tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga solusi konkret dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat.