Zakat Akhir tahun merupakan zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun.
Tahun 2022 akan segera berakhir, perlu kita pertanyakan bagi diri kita yang mempunyai harta, apakah harta kita sudah bersih?
Seperti yang disebutkan dalam hadits yang artinya, “Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang-orang sakit dengan bersedekah dan tolaklah bencana dengan doa,” (HR At-Thabrani).
Dengan hadits tersebut, sangat jelas bahwa, agar harta kita terpelihara dan bersih, maka kita harus menunaikan zakat.
Untuk itu, marilah kita menyambut tahun baru 2023 dengan menunaikan zakat akhir tahun.
Zakat akhir tahun dikeluarkan setiap tahunnya, baik di akhir tahun masehi, maupun hijriah.
Siapa saja orang yang wajib membayar zakat akhir tahun? Yaitu seseorang yang beragama Islam, merdeka, mukallaf (akil baligh), tidak mempunyai hutang, harta milik sendiri, harta yang telah mencukupi kebutuhan pokoknya, harta sudah mencapai haul (satu tahun). Dan harta yang telah mencapai nisab.
Pada zaman dahulu, Jika kita ingin menunaikan zakat akhir tahun yang mengacunya kepada tahun hijriyah, bisa ditunaikan di bulan apapun, tidak selalu harus berzakat di bulan Muharram, Rajab, Sya’ban atau Ramadhan.
Mengapa bisa begitu?
Karena zakat yang ditunaikan tersebut, mengacu pada waktu harta tersebut yang telah berlalu 1 tahun dan sampai nisab. Artinya, apabila dimulainya pada bulan Rajab, maka akhir tahunnya dikeluarkan pada bulan Rajab juga.
Nah, untuk zaman modern ini, masyarakat lebih mengenal zakat akhit tahun yang mengacu pada tahun masehi. Karena Islam selalu memberi kemudahan, maka, sebagian ulama berpendapat bahwa tidak masalah menghitung zakat akhir tahun dengan mengacu kepada tahun masehi.
Artinya ketika seseorang sudah memiliki harta lebih dari setahun, maka dia sudah bisa berzakat. Apalagi bagi seseorang yang mempunyai catatan keuangan selama setahun, misal seorang pedagang yang punya usaha, biasanya pencatatannya mengikuti tahun masehi.
Berikut perhitungan zakat yang dikeluarkan akhir tahun:
1. Zakat Emas/Perak
2. Zakat Perdagangan
3. Zakat Perdagangan Hewan Ternak
4. Zakat Tabungan
5. Zakat Investasi Penyewaan Aset
6. Zakat Saham
7. Zakat Perusahaan
Nah, setelah membaca penjelasan mengenai perhitungan zakat yang harus kita keluarkan, mari bagi para #OrangBaik untuk menutup tahun ini dengan penuh rasa syukur melalui berzakat. Sambut tahun baru 2023 dengan menyucikan hati, bersihkan harta dan dengan menunaikan zakat akhir tahun. InsyaAllah dengan menunaikan zakat, akan membuka pintu rezeki bagi kita di tahun tahun selanjutnya.
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Menanti doa-doa orang baik