Menyantuni Anak Yatim
“Anak yatim adalah mereka yang tidak lagi memiliki ayah karena wafat. Seseorang yang menyantuni anak yatim akan mendapatkan keutamaan dan pahala yang besar.”
Siapakah yang disebut sebagai anak yatim?
Siapakah yang disebut sebagai anak yatim?
Kamus Besar Bahasa Indonesia menyatakan, yatim berarti tidak memiliki ayah lagi karena ayah meninggal atau wafat. Sementara, dalam agama Islam, yatim bermakna serupa, yaitu anak yang ditinggal wafat ayahnya, tetapi usia si anak belum mencapai masa balig.
Santunan Bagi Anak Yatim
Santunan Bagi Anak Yatim
Memberikan santunan anak yatim sering menjadi pilihan masyarakat dalam berbagi rezeki kepada sesama. Hadis Nabi Muhammad SAW. pun menganjurkan demikian, sebab keutamaan dan pahala seseorang yang membantu anak yatim begitu besar. Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari itu mengandung keutamaan berikut.
- Mereka yang menyantuni anak yatim akan memperoleh kedudukan tinggi di surga, dekat dengan Allah SWT.
- Menanggung anak yatim berarti memperhatikan dan mengurusi semua kebuuhan hidupnya, mulai dari kebutuhan sandang, makanan dan minuman, hingga pendidikan secara Islam.
- Keutamaan dari hadis ini sahih pada mereka yang memberikan santunan dari harta pribadi, baik berhubungan keluarga dengannya maupun tidak ada hubungan keluarga sama sekali.
Satu hal yang perlu diingat adalah begitu si anak mencapai usia balig, maka sebutan anak yatim sudah tidak berlaku lagi. Meskipun demikian, berbagai pendapat ulama menyatakan, sekalipun anak yatim ini sudah balig, tetapi pikirannya belum cukup matang dan belum mampu mengelola harta secara benar, maka tangguhkan lebih dulu penyerahan harta miliknya (yang mungkin diwariskan atau diberikan pada si anak) hingga ia mencapai usia 25 tahun.
Penjelasan tersebut dapat meyakinkan Anda bahwa walau anak yatim telah berusia di atas 15 tahun, secara fisik ia masih punya hak untuk memperoleh santunan. Selain itu, pembekalan secara agama dan pendidikan yang memadai juga menjadi kebutuhan mereka agar dapat hidup mandiri ketika beranjak dewasa. Singkat kata, selama anak yatim masih bersekolah dan belum bekerja, maka ia masih bisa mendapat bantuan.