Yayasan Cahaya Alam
Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Memberikan santunan anak yatim sering menjadi pilihan masyarakat dalam berbagi rezeki kepada sesama. Hadis Nabi Muhammad SAW. pun menganjurkan demikian, sebab keutamaan dan pahala seseorang yang membantu anak yatim begitu besar. Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari itu mengandung keutamaan berikut.

  • Mereka yang menyantuni anak yatim akan memperoleh kedudukan tinggi di surga, dekat dengan Allah SWT.
  • Menanggung anak yatim berarti memperhatikan dan mengurusi semua kebuuhan hidupnya, mulai dari kebutuhan sandang, makanan dan minuman, hingga pendidikan secara Islam.
  • Keutamaan dari hadis ini sahih pada mereka yang memberikan santunan dari harta pribadi, baik berhubungan keluarga dengannya maupun tidak ada hubungan keluarga sama sekali.

Satu hal yang perlu diingat adalah begitu si anak mencapai usia balig, maka sebutan anak yatim sudah tidak berlaku lagi. Meskipun demikian, berbagai pendapat ulama menyatakan, sekalipun anak yatim ini sudah balig, tetapi pikirannya belum cukup matang dan belum mampu mengelola harta secara benar, maka tangguhkan lebih dulu penyerahan harta miliknya (yang mungkin diwariskan atau diberikan pada si anak) hingga ia mencapai usia 25 tahun.

Penjelasan tersebut dapat meyakinkan Anda bahwa walau anak yatim telah berusia di atas 15 tahun, secara fisik ia masih punya hak untuk memperoleh santunan. Selain itu, pembekalan secara agama dan pendidikan yang memadai juga menjadi kebutuhan mereka agar dapat hidup mandiri ketika beranjak dewasa. Singkat kata, selama anak yatim masih bersekolah dan belum bekerja, maka ia masih bisa mendapat bantuan.

Leave a reply

ASRAMA YATIM YAYASAN CAHAYA ALAM
Jl.Kamboja Raya Blok F3 No 10 RT/RW. 02/09 Ds/Kel. Sindangmulya Kec : Cibarusah Kab : Bekasi Prov : Jawa Barat - 17340
© Copyright 2024 Yayasan Cahaya Alam
Home
DonasiKu
Zakat
Berita
Akun