Pada dasarnya wakaf itu produktif dalam arti harus menghasilkan karena wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan dimana hasilnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya (mauquf alaih).
secara umum skema wakaf produktif yang individu, organisasi dan institusi wakifnya, mereka memberikan wakaf tunai kepada nazir dan diinvestasikan sesuai prinsip syariah. Kemudian perusahaan yang mengelola asset wakaf 40 persen, kembali kepada nazir untuk manajemen pengelolaan dan 60 persen untuk maukuf ‘alaih.
Semoga Allah memberi pahala atas apa yang telah sahabat dermawan berikan, dan menjadikannya penyuci bagi serta melimpahkan berkah terhadap harta sahabat yang tersisa
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Menanti doa-doa orang baik