YUKK…PATUNGAN QURBAN SAPI
Apakah boleh berkurban sapi patungan?
Apakah patungan Qurban sapi diperbolehkan? Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Namun dengan syarat hewan yang dikurbankan adalah sapi dengan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.
Patungan Qurban 1/7 Sapi type Super
Sapi Patungan (1/7) Rp.6.420.000
Sapi Rp. 45.000.000 (Bobot +-700 kg)
Patungan Qurban 1/7 Sapi type A
Sapi patungan (1/7) Rp.3.850.000
Sapi Rp 26.750.000 (Bobot +-400 kg)
Patungan Qurban 1/7 Sapi type B
Sapi patungan (1/7) Rp.2.750.000
Sapi Rp 19.250.000 (Bobot +-300 kg)
Patungan Qurban 1/7 Sapi type C
Sapi patungan (1/7) Rp.2.250.000
Sapi Rp 15.720.000 (Bobot 250 kg)
dari sisi keutamaannya, berkurban dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT sang Pencipta alam semesta, Berkurban juga adalah wujud ketaatan hamba pada Allah SWT, Berkurban sebagai saksi amal di hadapan Allah SWT, Berkurban bisa menjadi pembeda antara Muslim dan Kafir dan Berkurban juga adalah sebagai bentuk solidaritas umat Muslim.
Dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim)
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Menanti doa-doa orang baik